Miqat adalah batas untuk beribadah
haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas
waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani.
Miqat zamani adalah batas waktu syahnya
melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .
اَلْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ*
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)
Waktu yang
dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai
dengan firman Allah.
أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ
وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ *
Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram,
dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).
Firman Allah:
ذلِكَ ومَنْ
يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه *
Artinya : “Demikianlah
(perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).
وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ
فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ *
Artinya : “Dan berdzikirlah
(dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12,
dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari
Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin
menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).
Miqat zamani
Miqat zamani haji adalah
bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat
dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah
haji.
Miqat makani
Miqat makani adalah batas
tempat untuk memulai ihram guna menuju ke Mekah dalam melaksanakan ibadah haji
atau umrah yakni tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw,
miqat tersebut adalah:
1. Bir Ali
(Zulhulaifah) dari arah Madinah (HR. Buchori-Muslim), 450 km
sebelah utara kota
Mekah
2. Al
Juhfa dari arah Syria (HR. Buchori-Muslim), 187 km sebelah barat laut Mekah.
3. Qarnul
Manazil dari arah Nejed (HR. Buchori-Muslim), 94 km sebelah timur Mekah.
4. Yalamlam
dari arah Yaman (HR. Buchori-Muslim), 54 km sebelah selatan Mekah.
5.
Mekah dari Mekah sendiri (HR. Buchori
–Muslim)
6.
Dzata Iraqin dari arah Iraq (HR. Abu Daud dan Nasai), 94
km sebelah timur laut Mekah.
Di
miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai.
0 komentar:
Posting Komentar