- Definisi Tahalul
- · Dasar Hukum Tahalul
- · Keutamaan Tahalul
- · Tata Cara Tahalul
- · Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Saat Tahalul
- · Do’a Yang Dipanjatkan Pada Saat Tahalul
- · Hakekat Tahalul Dalam Kehidupan Kontekstual
Mencukur rambut. Tahalul ada 2 macam yaitu :
·
Tahalul
awal, yaitu mencukur/ memotong rambut setelah melempar jumrah pada hari Nahar.
Maka halallah bagi orang yang sedang ihram, apa-apa yang terlarang pada waktu
ihram. Kita boleh berpakaian biasa, memakai parfum dll, kecuali hubungan dengan
sistri/suami.
·
Tahalul
akhir, yaitu mencukur/ memotong rambut setelah melakukan thawaf ifadhah(thawaf
rukun haji), maka halal segala sesuatu larangan ihram termasuk hubungan dengan
istri/ suami.
B. DASAR HUKUM TAHALUL
Tahalul dilakukan dalam rangka mentaati perintah
Allah, agar kita menghilangkan kotoran (memotong rambut dan mengerat kuku) yang
ada pada badan kita dan handaklah kita menunaikan nazar-nazar kita. Firman
Allah :
ثُمَّ لْيَقْضُوْا
تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّ فُوْا بِالْبَيْتِ
الْعَتِيْقِ *
Artinya: “Kemudian
hendaklah mereka membersihkan kotoran dengan memotong rambut dan mengerat kuku,
dan supaya mereka thawaf di Baitullah“.(QS.22:29)
C. KEUTAMAAN TAHALUL
Setiap rambut yang dicukur akan menghapus kesalahan.
D. TATA CARA PELAKSANAAN TAHALUL
Bagi laki-laki tahalul sebaiknya dilakukan dengan mencukur
gundul, namun bagi perempuan cukup dipotong sedikit ujung rambutnya.
E. KESALAHAN YANG SERING
TERJADI PADA SAAT TAHALUL
Tidak ada.
F. DO’A YANG DIPAJATKAN PADA
SAAT TAHALUL
Tidak ada.
G. HAKEKAT TAHALUL DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL
0 komentar:
Posting Komentar