LAENA TOURS & TRAVEL,
adalah salah satu anak perusahaan LAENA Group dan telah beroperasi
sejak tahun 2001 dan berkantor pusat di Jakarta. Saat ini Laenatour
dipimpin oleh H. Tafsir Laena, SE, dan memiliki 6 kantor Cabang yaitu di
Jakarta, Bekasi, Pekanbaru, Bandung, Solo, Surabaya dan Bali.
Visi
Menjadi travel agen yang terbaik di Indonesia, dengan memiliki jaringan diseluruh indonesia.
Visi
Menjadi travel agen yang terbaik di Indonesia, dengan memiliki jaringan diseluruh indonesia.
Misi
- Ikut berperan serta dalam kemajuan industri pariwisata
- Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pariwisata
- Mengembangkan sumber daya manusia professional
- Melaksanakan manajemen terbuka
- Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan
DATA PERUSAHAAN :
Nama | : PT. MEGAH BUANA LAENA PERSADA |
Alamat | : Jl. K.H Abdullah Syafi’i No.7 Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan |
Telp |
: 021 8356660, 8356662, 8356663, 8356439 - Fax : 021 835 6661 |
Pariwisata | : Dinas Pariwisata DKI no. 03,04,07,13,03891 |
Haji | : Kep. Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah D/719 |
Umroh | : Kep. Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah D/712 |
Akte | : Pendirian no. 86 Notaris Yonsa Minanda |
KEANGGOTAAN
Kadin | : 121226-020471 |
Asita | : 0687/VIII/DPP/2000 |
IATA | : HO.15-3-06373 |
Amphuri | : 507/AMP/SKU/111/2009 |
APRIL 2015 : Laena Tour & Travel membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi Mitra kerja, sebagai Agen Perwakilan Resmi Laena Umroh & Haji Plus.
BalasHapusINFO :
- Office 021 8356663 - Bagian Publicity and Public Relation Laena Tour & Travel.
- HP 081399106543 - Bagian Business Development (Henro Clemmens Richardo)
SYARAT-SYARAT KEAGENAN LAENA UMROH & HAJI KHUSUS
I. Syarat Administrasi
1) Surat permohonan menjadi Mitra Keagenan.
2) Surat Pernyataaan Keagenan diatas materai Rp.6.000,- ..
3) Pasfoto berwarna uk 3x4cm, sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3x4cm.
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran diperbesar, sebanyak 2 (dua) lembar.
5) Fotocopy Kartu Keluarga, 2 (dua) lembar.
6) Fotocopy Sertifikat/Bukti Kepemilikan Rumah, atau Surat Perjanjian Sewa atas rumah/tempat yang diperuntukkan sebagai lokasi Agen perekrutan Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus.
7) Fotocopy bukti pembayaran PLN atau PDAM rumah yang ditempati.
II. Syarat-syarat Kelayakan Agen
1) Menyerahkan rencana kerja untuk menjalankan usaha sebagai Agen Perekrutan Jamaah Umroh dan Haji Khusus dari Laena Umroh & Haji.
2) Memiliki telepon rumah, Hand Phone (HP), dan Kendaraaan Bermotor sebagai penunjang dalam menjalankan usaha Keagenan Laena Umroh & Haji
3) Bersedia mengikuti pelatihan pengenalan product.
4) Sanggup menjalankan Standard Operasional dan Prosedur Laena Umroh & Haji yang berlaku.
5) Agen bertanggung jawab atas kelengkapan Dokumen Calon Jamaah Umroh atau Haji Khusus yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran Calon Jamaah, dan diserahkan langsung ke kantor pusat Laena Umroh & Haji.
III. System Pembayaran dan Komisi Penjualan
1) Agen dilarang untuk menerima secara tunai semua jenis pembayaran biaya Paket Umroh atau Haji Khusus dari Calon Jamaah.
2) Semua Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Perusahaan, yaitu pembayaran langsung ke Rekening Bank milik Laena Umroh & Haji.
3) Agen mendapat Komisi untuk setiap hasil Perekrutan Calon Jamaah Umroh maupun Calon Jamaah Haji Khusus sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp. 500.000,- per Jamaah)
4) Pembayaran Hak Agen atas Komisi hasil Perekrutan Calon Jamaah Umroh, atau Calon Jamaah Haji Khusus dilakukan secara langsung/ Kas tunai di Kantor Laena Umroh & Haji, atau melalui transfer antar Bank .