Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji
yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah
berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah S.A.W dalam tahun hajjatul
wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang
berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah
berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan
haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari
nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang
dimaksud.
Haji
ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah.
Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan
pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji
dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram
kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji
tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian
mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang
sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan
serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji
qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang
dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji
sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah,
melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
0 komentar:
Posting Komentar