Pages

Haji dan Umroh - Pengertian Miqot



Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani.

Miqat zamani adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .
اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ*

Artinya : “(Musim) haji  adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)

Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.

أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ *
   Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).
Firman Allah:
ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه *
Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”.  (QS. 22:30).

وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ *

Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah).  Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).

      Miqat zamani
Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat makani
Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram guna menuju ke Mekah dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah yakni tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw, miqat tersebut adalah:
1.       Bir Ali (Zulhulaifah) dari arah Madinah (HR. Buchori-Muslim), 450 km sebelah utara kota Mekah
2.       Al Juhfa dari arah Syria (HR. Buchori-Muslim), 187 km sebelah barat laut Mekah.
3.       Qarnul Manazil dari arah Nejed (HR. Buchori-Muslim), 94 km sebelah timur Mekah.
4.       Yalamlam dari arah Yaman (HR. Buchori-Muslim), 54 km sebelah selatan Mekah.
5.       Mekah dari Mekah sendiri (HR. Buchori –Muslim)
6.       Dzata Iraqin dari arah Iraq (HR. Abu Daud dan Nasai), 94 km sebelah timur laut Mekah.

Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai.

Haji dan Umroh - Rukun dan Wajib Haji



Beberapa amalan yang harus dikerjakan pada saat haji dan umrah terdiri rukun haji dan wajib haji, sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umrah disebut rukun umrah.

Rukun haji terdiri atas:
1.      Ihram (niat haji)
2.      Wukuf
3.      Tawaf haji
4.      Tahalul haji
5.      Tertib
Wajib haji terdiri dari:
1.      Ihram dari miqat
2.      Meninggalkan larangan ihram
3.      Bermalam di Muzdalifah
4.      Melempar jumrah Aqobah
5.      Bermalam di Mina
6.      Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
Sunah haji terdiri dari:
1.      Membaca talbiyah
2.      Mandi junub ketika hendak ihram
3.      Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
4.      Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5.      Masuk ke Baitullah
6.      Sholat 2 rokaat sesudah tawaf
Rukun umrah terdiri dari:
1.       Ihram
2.       Tawaf umrah
3.       Sai’
4.       Tahalul

Dasar Hukum Haji dan Umroh



Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim  yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an: 

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *
  Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).




وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*   



Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196). 



Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya  adalah sunnah”          (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).


Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *
Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad). 


Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).